Halaman

Minggu, 01 Januari 2017

PBJ : Jaminan Penawaran Lelang Konstruksi

Jaminan Penawaran Pengadaan Barang Jasa Pemerintah bidang konstruksi khususnya di Kementerian Pekerjaan Umum, wajib disediakan peserta pengadaan dengan ketentuan:
1. Diterbitkan oleh Bank Umum atau KONSORSIUM Asuransi untuk paket konstruksi sama dengan atau di atas 50 M, dan bank umum atau perusahaan asuransi atau konsorsium perusahaan asuransi untuk paket konstruksi <50 M
2. Substansi harus terpenuhi sesuai yang tercantum di SBD (yang sudah tertuang di Dokumen Pengadaan
3. Jaminan Penawaran asli harus diserahkan kepada Pokja ULP SEBELUM waktu pemasukan berakhir (lihat ketentuan SE Menteri PU Nomor 07/SE/M/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement).

Apakah boleh perusahaan asuransi anggota konsorsium memberikan jaminan untuk pelelangan dengan nilai paket di atas 50 M?
TIDAK BOLEH! Meskipun tercatat sebagai anggota konsorsium, jika ingin memberikan jaminan pelelangan untuk nilai paket di atas 50 M, maka yang memberikan jaminan adalah KONSORSIUMNYA bukan satu atau dua perusahaan asuransi. Jangan karena merasa anggota konsorsium maka merasa berhak memberikan jaminan. Hal ini harusnya benar2 dipahami peserta lelang maupun perusahaan asuransi, masih banyak yang tidak mengerti lalu tetep maksa pakai 1 perusahaan asuransi lalu pas gugur malah nyanggah bahkan ada yang sampai ngadu ke PTUN.

Dari pengertian kata KONSORSIUM saja jelas, yaitu terdiri dari lebih dari satu asuransi, artinya TIDAK MUNGKIN 1 PERUSAHAAN SAJA. Dan konsorsium pun HARUS yang sudah ditetapkan oleh OJK, tidak bisa satu dua anggota memberikan jaminan. jadi HARUS SELURUH ANGGOTA!